Mahasiswi Korban Pelecehan Staf Unram Kini Melahirkan, Kasus Masuk Meja Jaksa

Staf LPPM Unram, Semah, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kejari Mataram

Mataram, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) memasuki babak baru. Mahasiswi yang menjadi korban kini sudah melahirkan anak dari hasil hubungan dengan tersangka, seorang staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unram bernama Semah. Sementara itu, berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Terbongkar! Isi Chat Sulthon Kamil Harum Manis Diduga Melecehkan Anak di Bawah Umur

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, membenarkan hal itu. "Dalam kasus ini korban mahasiswi akhirnya melahirkan anak dari hasil hubungan dengan tersangka Semah,"ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Bejat! Guru Olahraga di Labuhanbatu Selatan Lecehkan 23 Murid SD

Sebelumnya, penyidik Polda NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan setelah mendapat hasil penelitian jaksa.
"Iya benar, hari ini kami serahkan perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka Semah ke jaksa penuntut umum," kata Dewi Sartika.

Rektor UNM Bantah Lakukan Pelecehan Lewat WA Bernuansa Cabul ke Dosen

Ia menambahkan, penyerahan tersangka dilakukan langsung ke kantor Kejari Mataram. "Tersangka Semah dihadirkan ke hadapan jaksa penuntut umum dengan didampingi kuasa hukum," ujarnya.

Harun menjelaskan, setelah pelimpahan, pihaknya melanjutkan penahanan terhadap Semah.
"Pihak jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan tersangka Semah dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," katanya.

Dalam berkas perkara, penyidik turut menyertakan alat bukti berupa keterangan saksi korban, kartu identitas anak (KIA) korban, serta keterangan ahli pidana dan psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIPSI) NTB.

Atas perbuatannya, Semah disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya, tersangka sempat ditahan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Lombok Barat. (ANTARA)

Viral kakek diamuk massa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak

Viral Kakek di Bandung Nyaris Diamuk Massa karena Diduga Lecehkan Anak

Polisi sudah mengamankan kakek itu dan dilakukan penyidikan untuk mengungkap modus dan motif, karena dari informasi yang didapat korban lebih dari satu.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2025