Mahasiswi Korban Pelecehan Staf Unram Kini Melahirkan, Kasus Masuk Meja Jaksa

Staf LPPM Unram, Semah, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kejari Mataram

Mataram, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) memasuki babak baru. Mahasiswi yang menjadi korban kini sudah melahirkan anak dari hasil hubungan dengan tersangka, seorang staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unram bernama Semah. Sementara itu, berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Lecehkan Tahanan Wanita di Polres Luwu, AIpda ML Terancam Dipecat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, membenarkan hal itu. "Dalam kasus ini korban mahasiswi akhirnya melahirkan anak dari hasil hubungan dengan tersangka Semah,"ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Skandal di Ponpes Sumenep! 9 Santri Jadi Korban Pelecehan, Menteri Turun Tangan

Sebelumnya, penyidik Polda NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan setelah mendapat hasil penelitian jaksa.
"Iya benar, hari ini kami serahkan perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka Semah ke jaksa penuntut umum," kata Dewi Sartika.

Pengakuan Mengejutkan Pria Paruh Baya Kenapa Nekat Lecehkan Penumpang Citilink

Ia menambahkan, penyerahan tersangka dilakukan langsung ke kantor Kejari Mataram. "Tersangka Semah dihadirkan ke hadapan jaksa penuntut umum dengan didampingi kuasa hukum," ujarnya.

Harun menjelaskan, setelah pelimpahan, pihaknya melanjutkan penahanan terhadap Semah.
"Pihak jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan tersangka Semah dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," katanya.

Dalam berkas perkara, penyidik turut menyertakan alat bukti berupa keterangan saksi korban, kartu identitas anak (KIA) korban, serta keterangan ahli pidana dan psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIPSI) NTB.

Atas perbuatannya, Semah disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya, tersangka sempat ditahan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Lombok Barat. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya