Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Dalam kasus narkoba yang kembali menyeret nama artis Rio Reifan, Polres Metro Jakarta Barat pun memburu seorang pria berinisial BB yang menjadi pemasok, Jumat 3 Mei 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat pun memburu seorang pria berinisial BB yang menjadi pemasok narkoba ke artis Rio Reifan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, Rio Reifan mendapatkan barang haram narkotika dari seseorang yang berinisial BB. 

"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Saudara RR ini mendapatkan barang ataupun narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BB," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip Sabtu, 4 Mei 2024.

Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas kasus kepemilikan zat narkoba untuk kelima kalinya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Syahduddi pun menegaskan bahwa pelaku BB telah menjadi target operasi Kepolisian.

"(Pelaku BB) Saat ini sedang menjadi salah satu target operasi kita untuk kita amankan dan penyidik sampai saat ini masih di lapangan," ujarnya. 

Syahduddi pun berjanji jika BB sudah tertangkap, informasi penangkapan akan disampaikan kepada publik. 

"Dan bila sudah tertangkap pasti akan kita sampaikan," ujarnya. 

Sementara akibat telah kelima kalinya tertangkap atas kasus penyalahgunaan zat narkotika, Artis Rio Reifan pun terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," ujarnya. 

Rio Reifan berhasil ditangkap polisi di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 26 April 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB.

Polisi Bongkar Chat Terakhir Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Meski HP Hilang, Isinya...

"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," ujarnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Kisah Solihin Dibantu Polisi Priok Pulang ke Kalbar karena Tak Punya Biaya

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Rio Reifan, polisi juga mendapati barang bukti setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.

Ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok

Geger Ladang Ganja di Perbukitan Sumut, TNI Temukan 30 Ribu Batang Siap Panen!

Kodim 0212/Tapanuli Selatan membongkar praktik penanaman ganja berskala besar di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025