Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita MiChat di Bali

Polisi menangkap pelaku pembunuhan PSK MiChat asal Jember
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Seorang wanita berinisial F (47) asal Jember, Jawa Timur dibunuh di kamar kos usai kencan dengan pelanggannya AP (24) yang dikenal dari aplikasi MiChat pada Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 12:15 Wita.

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan, Bareskrim Blak-blakan Alasannya

Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo menjelaskan, lokasi kasus pembunuhan berada di kamar kos Pondok 828, Kamar No 26, Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar Selatan.

Pelaku pembunuhan cewek MiChat di Bali menyerahkan diri ke Polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
KPK Belum Kembalikan Barang Milik Hasto karena Masih Dianalisis

"Motifnya tersangka kesal dan emosi karena korban terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua, tersangka juga ingin menguasai harta korban," kata Wisnu di Polsek Denpasar Selatan, Minggu, 5 Mei 2024.

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Begini Cara LBS Korlap Baja Meriahkan HUT ke-80 RI di Bali

Tersangka memesan PSK aplikasi dengan kesepakatan harga Rp 300 ribu. Selanjutnya, korban menawarkan hubungan kedua dengan tarif sama.

Tawaran itu disetujui pelaku. Hubungan badan kemudian berlanjut sampai tiga kali.

"Tersangka menyetujui meski tidak punya uang.  Korban diyakinkan akan dilakukan pembayaran melalui transfer," jelas Kapolresta Denpasar.

Hubungan badan ketiga, pelaku meminta korban tengkurap dan pelaku dalam posisi duduk di atas korban.

Pelaku kemudian memegang tangan korban. Meski sempat berontak, korban akhirnya tak berdaya setelah pelaku menarik rambut korban  dan memiting di bagian leher.

Pelaku sempat memeriksa denyut nadi korban. Setelah dipastikan tak ada tanda masih hidup, pelaku mengikat leher korban dengan kabel alat catok rambut.

"Selanjutnya tersangka menguras harta korban berupa HP, kalung emas, uang tunai, pakaian dan barang lainnya, kemudian tersangka kabur," jelas Kombes Wisnu Prabowo.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Menteri Imipas Siap Cabut Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan jika Diperlukan

Pemerintah siap cabut paspor Harun Masiku dan Jurist Tan

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025