Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan, Bareskrim Blak-blakan Alasannya
- R. Jihad Akbar/VIVA.
Jakarta, VIVA – Eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri.
Yang bersangkutan awalnya ditangkap terlibat kasus dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun 2024 lalu. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf.
"Iya, betul (sudah ditahan)," kata dia, Selasa, 5 Agustus 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Polisi mengatakan, penahanan terhadap Gibran dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025. Meski membenarkan, Helfi tidak berkata lebih jauh lagi perihal kasus tersebut.
"Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025," katanya.
Adapun kasus ini menyeruak usai eFishery, salah satu startup agritech unicorn Indonesia, diduga melakukan rekayasa laporan keuangan dalam skala besar, eFishery dituding menggelembungkan pendapatan hingga nyaris USD 600 juta dalam sembilan bulan pada 2024.
Sebanyak 75 persen angka dalam laporan akuntansi eFishery juga disebut merupakan data palsu. Rekayasa disebut sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang.
