Pramono Minta Beras Produksi Food Station Ditarik dari Pasaran

Gubernur Jakarta, Pramono Anung
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung meminta beras produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya ditarik dari peredaran usai sang Direktur Utama, Karyawan Gunarso jadi tersangka kasus beras oplosan.

Dorong Penguatan Kerja Sama Budaya Internasional, Jakarta Adakan Festival Budaya Jepang

"Bagaimana dengan hal yang sudah terjadi di lapangan? Kalau bisa ditarik (beras dari pasaran), saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi," kata Pramono kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Sementara itu, terkait dengan pengunduran diri Karyawan Gunarso, Pramono mengaku dirinya sudah menyetujui. 

Tetap Bangun Taman Bendera Pusaka, Pramono: Pedagang Tak Boleh Menghambat

Dia pun telah menunjuk Direktur Keuangan dan Umum, Julius Sutjiadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. 

"Saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar Food Station tetap berjalan dengan baik," tutur dia. 

Pramono Prioritaskan Pemilik KTP Jakarta di Perekrutan Anggota Damkar

Pramono pun menegaskan pihaknya memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas kasus beras oplosan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, ditetapkan jadi tersangka kasus beras oplosan yang belakangan menggegerkan publik oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. 

Tak sendirian, Gunarso turut dijerat bersama dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya kini menghadapi ancaman pidana berlapis, termasuk sangkaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 2 Anggota Komisi XI DPR jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang cukup, KPK tetapkan dua orang anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka korupsi CSR BI

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025