Pria di Jambi Sodomi 6 Pelajar, Rekam Aksinya Buat Ngancam Kalau Minta Lagi

Foto Pelaku Sodomi Enam Pelajar Dibawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi – JA alias Nanda (29), melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 pelajar. Aksi bejat itu dilakukannya di dua lokasi yakni kos-kosan dan bahkan di lapangan. 

Informasi dihimpun VIVA, para korban pelajar disodomi pelaku secara bergantian di kos-kosan hingga di lapangan bola. Pelaku memaksa para korban tersebut. Saat melakukan perbuatannya, dia juga merekam. Dengan video itu, pelaku mengancam korbaannya akan menyebarkan video asusila tersebut. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan seorang pria ditahan kerena melakukan perbuatan pencabulan pelajar yang jumlahnya mencapai 6 orang.

"Ya benar ada, ditangkap karena mencabuli 6 orang laki-laki dan masih pelajar," jelasnya sabtu, 1 Juni 2024.

Kristian menegaskan, pelaku awalnya mengajak kenalan para korbannya di bengkel dan di konter handphone. Setelah saling kenalan, korban dirayu dengan cara diiming-imingn diberi uang, ditraktir makan. Setelah korbannya luluh, pelaku langsung melakukan aksi menyodomi tersebut.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban secara paksa," tuturnya.

Pelaku melakukan aksi itu sekaligus merekamnya. Dimaksudkan, untuk menjadi alat mengancam par korban saat pelaku ingin melakukan perbuatan seperti itu lagi. Pelaku akan menghubungi hingga mendangi korban untuk kembali melakukan aksi menyodomi para korbannya itu. Jika tidak, pelaku mengancam menyebarkan rekaman itu.

"Para Korban pelajar yaitu inisial MAS (14 tahun), MI (18 tahun), DS (15 tahun), RS (16 tahun) dan H (18 tahun) yang sampai saat ini terus diperiksa sebagai saksi apakah ada korban lainnya," terangnya.

Polisi vs Truk Ayam, Kejar-kejaran di Tol

Polisi sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa handphone dan tissue magic power. Hingga saat ini, pelaku terus diperiksa secara intensif. 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

Eks Camat Setoran ke Polisi dan Jaksa di Kasus Korupsi Eks Walkot Semarang, KPK Bakal Kembangkan Perkara
Viral pemotor dikejar Polisi karena lakukan pelanggaran lalu lintas

Viral 'Ngabers' Dikejar Polisi, Kunci Motor Sudah Diambil Masih Usaha Kabur

Viral di sosial media pemotor yang lakukan banyak pelanggaran lalu lintas dikejar-kejar polisi dan berusaha untuk kabur.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025