Home Industri Oli Palsu di Banten, Sehari Produksi 2.400 Botol dan Raup Rp 5,2 Miliar

Berbagai Merk Oli Palsu yang Digrebek Polda Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Banten – Home industri pembuatan oli palsu dengan merk terkenal seperti Yamalube, Federal Ultratec, MPX1, MPX2 dan SPX2 di grebek Oleh kepolisian dari Polda Banten, pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Relawan Jokowi Geram Roy Suryo Cs Tak Kunjung Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Bakal Lakukan Hal Ini

Oli palsu yang dikemas secara tradisional itu telah beredar luas di Jakarta, Banten hingga Kalimantan. Total, ada dua orang yang bertanggung jawab secara hukum dijadikan tersangka oleh polisi.

"Mereka sudah memproduksi sejak 2023, mereka ada rekan kerja, otodidak, sempat berhenti sebentar di akhir 2023, kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini," ujar Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, di kantornya, Senin, 3 Juni 2024.

Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Penampakan Konten Kreator Rizky Kabah Di Kantor Polisi

Lokasi penggerebekan pertama berada di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti oli MPX berjumlah 480 botol dan Federal ultratec total 1.440 botol.

Di lokasi kedua, Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong berbagai merk. Polisi telah menetapkan dia tersangka, sedangkan 10 pekerjanya kini berstatus saksi.

Markas PPP Masih Sah di Bawah Kepemimpinan Mardiono, Polisi Diminta Siaga

"Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan," terangnya.

Setiap harinya, kedua ruko yang dijadikan home industri oli palsu itu mampu memproduksi sekitar 2.400 botol yang dijual dengan harga Rp 24 ribu per botolnya. Penghasilan kotor mereka sekitar Rp 5,2 miliar.

Para pelaku, HB dan HW, dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kemudian kedua, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelasnya. 

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Delpedro Cs Melawan dengan Praperadilan, Sebut Jawaban Panas Tantangan Yusril

Perlawanan balik dilayangkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama 3 aktivis lain. Mereka resmi mengajukan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025