Bea Cukai Amankan 15 Juta Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Perairan Aceh

Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut kapal melalui perairan Aceh, pada Sabtu (18/05) dan Minggu (26/05). Penindakan ini merupakan kolaborasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama unit vertikal Bea Cukai di wilayah pengawasan perairan Aceh dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Atas penindakan ini, Bea Cukai mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai barang bukti.

Israel Cegat Kapal Terakhir Global Sumud Flotilla, Total 44 Armada Ditahan

"Penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.

Leni menjelaskan penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mengenai adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (18/05), Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand.

Cukai Rokok Tak Naik pada 2026 Jaga Stabilitas Industri Hasil Tembakau

"Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi," imbuh Leni.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

450 Aktivis Sumud Flotilla Ditangkap, 11 Armada Tambahan Berlayar ke Gaza Tantang Blokade Israel

"Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," lanjutnya.

Adapun penindakan kasus kedua terlaksana pada Rabu (26/05). Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya