Dua Orang Guru di Garut Ditangkap Karena Jual dan Gunakan Sabu-sabu

Dua Guru SD terlibat peredaran sabu-sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut – Sat Narkoba Polres Garut Jawa Barat, berhasil mengungkap 2 orang guru Sekolah Dasar (SD), karena diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua guru tersebut salah satunya berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau P3K berinisial BS (41), dan satu guru honorer berinisial YM (31). 

Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu per Hari

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merupakan satu jaringan, akan tetapi ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dalam kasus ini BS memperoleh sabu-sabu dari seseorang (bandar besar), lalu diedarkan ke jaringan lain termasuk diantaranya kepada YM. 

"Awalnya satu jaringan, si tersangka BS ini mendapat dari atas (bandar besar) kemudian ia sebar ke jaringan lain, termasuk kepada YM," ujarnya, Kamis 6 Juni 2024 saat digelar press release pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir di Aula Mumun Surachman Polres Garut. 

Warga Anambas Geger! Guru PPPK Ditemukan Tewas di Kebun

Sementara itu Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memaparkan bahwa dalam dua bulan terakhir, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 perkara penyalahgunaan narkotika dengan 35 tersangka (satu perempuan). Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita barang bukti sebanyak 30 ribu butir pil haram, 18 paket sabu-sabu, 15 paket ganja dan 13 paket tembakau sintetis. 

"Dua bulan terakhir kami berhasil menangkap 35 orang tersangka dari 21 perkara yang merupakan pengedar jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya," ungkapnya.

Viral! Kepsek dan Guru SD di Pandeglang Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Prabowo saat Jam Belajar

Lanjut Yonky para tersangka terancam pasal berbeda, untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-undang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk pengedar psikotropika ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat UU kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

" Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut, dan kami tk akan berhenti terus memburu para pelaku pengedar maupun pengguna narkotika," pungkasnya.

Iril, dokter kandungan cabul di Garut dalam persidangan

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025