Ubah Program Kerja, Prabowo Naikkan Gaji ASN Guru hingga TNI-Polri
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto mengubah fokus 8 program hasil terbaik cepat dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2025.Â
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) mulai dari guru hingga pejabat negara.Â
"Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," demikian bunyi salah satu poinnya, dikutip Kamis, 18 September 2025.
Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, kenaikan gaji ASN baik guru hingga pejabat negara belum dicantumkan.
Selain menaikkan gaji ASN, Prabowo dalam Perpres tersebut juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.
Berikut merupakan 8 Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025:
1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi.
5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.