Polisi Ungkap Identitas Pemesan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar
Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:24 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih memburu tiga orang tersangka lain yaitu A, I dan P.

Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan: Cuma WFT yang Pakai Nama Bjorka di Twitter Sejak 2020
Polisi memastikan bahwa pemuda asal Minahasa berinisial WFT (22) merupakan satu-satunya orang yang menggunakan nama Bjorka di media sosial Twitter sejak 2020.
VIVA.co.id
4 Oktober 2025