Polisi Ungkap Identitas Pemesan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar

Polda Metro Jaya konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu Rp22 miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih memburu tiga orang tersangka lain yaitu A, I dan P.

Heboh! Makam Diplomat Arya Daru Diduga Dirusak, Polisi Bilang Amblas karena Faktor Alam

217 juta data SIAK Dukcapil Kemendagri dibocorkan aktor Bjorka.

Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan: Cuma WFT yang Pakai Nama Bjorka di Twitter Sejak 2020

Polisi memastikan bahwa pemuda asal Minahasa berinisial WFT (22) merupakan satu-satunya orang yang menggunakan nama Bjorka di media sosial Twitter sejak 2020.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025