Begini Cara Penipu Like YouTube Tampung Uang Hasil Kejahatan

Ilustrasi punya penghasilan dari YouTuber.
Sumber :
  • Search Engine Journal

Jakarta - Pelaku penipuan modus memencet like video di YouTube dengan korban yang merugi lebih dari Rp 806 juta, ternyata mencari korban hingga membuka rekening untuk deposito sejak Februari 2024 lalu.

Polres Priok Tangkap Penipu yang Bikin Yayasan TNI AD Merugi Rp 2,26 Miliar

"Tersangka EO dan tersangka S memulai pekerjaan mencari rekening sejak Februari 2024," ucap Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 28 Juni 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Tak Berwenang Blokir Rekening Nasabah, PPATK 'Offside' dan Bikin Resah

Eks Kapolres Kota Solo ini mengatakan, rekening itu dipakai pelaku berinisial EO dan S untuk menampung hasil penipuan dan dikirimkan ke seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang ada di Kamboja berisial D. Pihaknya sudah mengidentifikasi 15 rekening para korban yang diminta oleh EO dan S.

"Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung," kata dia lagi.

Mengenal Rekening Dormant yang Lagi Heboh Diblokir PPATK

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan dengan modus memencet like video di YouTube kembali diungkap polisi. Korbannya melapor menderita rugi lebih dari Rp806 juta.

Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap, awalnya korban dihubungi pelaku lewat telepon WhatsApp. Pelaku mengklaim sebagai asisten dari perusahaan internasional di bidang perabotan rumah tangga.

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," ujar dia, Kamis, 27 Juni 2024.

Persis kasus pencet like video YouTube yang sudah-sudah, korban diminta bayar deposit terlebih dulu. Namun, bukannya untung, korban malah merugi lebih dari Rp 806 juta.

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," kata dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.

Pertegas Kepastian pada Nasabah dan Bank, OJK Bakal Kaji Ulang Aturan soal Rekening Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant di perbankan nasional.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025