Rumah Mewah di Jaksel Digerebek, Isinya WN China Dalang Penipuan Online Berkedok Polisi Wuhan
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek polisi karena dijadikan markas penipuan online atau online scam oleh sekelompok warga negara asing.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, aparat kepolisian mengamankan 11 Warga Negara (WN) asal China. Kesebelas orang yang diamankan masing-masing berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
"Sebelas WNA ini diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam, serta pelanggaran keimigrasian," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2025. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengaku sebagai polisi dari Distrik Wuchang, Wuhan, China, dan menyasar warga negara mereka sendiri sebagai target penipuan.
“Para pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai petugas dari Detasemen Investigasi Wuchang. Mereka memanfaatkan media elektronik untuk melakukan aksinya, lengkap dengan seragam dan atribut kepolisian China,” kata Nicolas.
Ia menegaskan, aktivitas tersebut merupakan bentuk penipuan lintas negara. Lebih lanjut, Nicolas mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pelaku cukup menemui kendala. Salah satunya adalah hambatan bahasa.
"Meski berada di Indonesia, target mereka adalah warga di negara asalnya. Kami temukan barang bukti dengan tulisan Mandarin dan seragam resmi yang menyerupai kepolisian Tiongkok,” ucap dia.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Diantaranya, satu seragam kepolisian Tiongkok, satu bundel dokumen berbahasa Mandarin, 10 unit ponsel, 10 iPad, potongan kertas bertulisan Mandarin, satu korek api berbentuk pistol, dan lima bilik kedap suara yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 terkait overstay, masuk tanpa visa, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi.
"Para pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. Mereka juga tidak kooperatif, memilih tutup mulut saat diperiksa,” ujarnya.