Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya Bernilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai musnahkan barang ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas serta beragam barang hasil penindakan lainnya bernilai miliaran rupiah pada Rabu, 17 Juli 2024. Telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), seluruh barang ilegal tersebut adalah hasil 21 kali penindakan periode Februari-Desember 2023 lalu di wilayah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Tanjung Balai.

Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Lakukan Ini

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, pemusnahan terhadap komoditas pakaian bekas selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini pun diatur pemerintah secara tegas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun tak hanya ballpress, Nurhasan mengatakan pemusnahan ini juga dilakukan terhadap beberapa komoditas lainnya yang meliputi, 229.960 batang rokok ilegal, 2 buah laptop bekas, 6 buah tas bekas, 2 koli sparepart, 199 koli produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, sampo, dan kosmetik, serta 25 kotak obat-obatan.

Pemerintah Bayar Utang dan BI Jaga Stabilitas Rupiah, Cadangan Devisa RI Turun Agustus 2025

“Dari seluruhnya, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.176.615.600,00, sedangkan potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp503.033.301,00,” rincinya.

Lebih lanjut Nurhasan menegaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat Nomor S-88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

RI Belum Impor Beras Selama 2025, Mentan Amran: Terima Kasih Petani

“Pemusnahan ini adalah bentuk tranparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Ke depan kami akan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah, agar masyarakat terhindar dari peredaran barang ilegal,” tutupnya.

Ilustrasi Kilang Pertamina.

Bensin SPBU Swasta Langka, Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina

Kementerian ESDM berencana mengimpor bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat sebagai respons atas kelangkaan bensin di SPBU swasta.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2025