Kiai Pengasuh Pesantren di Gresik Diduga Lecehkan ABG Titipan Dinsos

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Gresik, VIVA – Seorang kiai sebuah pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial MA diduga melecehkan dua perempuan yang dititipkan Dinas Sosial (dinsos) untuk dipulihkan secara mental. Kini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.

Penumpang Citilink Rute Denpasar-Jakarta Diduga Dilecehkan di Pesawat, Pelaku Dicokok

Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gresik, Inspektur Polisi Dua Hepi Muslih Riza mengatakan, pihaknya mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan tentang dugaan tindakan asusila yang dilakukan MA. 

Berdasarkan laporan, korbannya dua orang perempuan. Korban pertama, kata Hepi, adalah perempuan dewasa yang dilecehkan MA pada Maret 2024. Sedangkan, korban kedua masih berusia 16 tahun.

Eks Arsenal Thomas Partey Terjerat 6 Kasus Kekerasan Seksual

"Laporan yang kami terima, ada dua korban yang menjadi korban asusila," katanya di Polres Gresik, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Poverty Action Lab
Strategi Pengembangan Pesantren sebagai Penggerak Peradaban Dunia Islam

Hal yang bikin miris, lanjut dia, salah satu korban ternyata pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 2021 silam. Pelakunya ialah tetangga korban sendiri. Saat itu, korban dirudapaksa setelah diiming-imingi duit oleh tetangganya.

Peristiwa pelecehan itu jadi perkara hukum dan tetangga korban dinyatakan terbukti bersalah. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, korban kemudian dititipkan ke Dinas Sosial setempat dan mendapatkan santunan serta pemulihan.

Salah satu rekomendasinya, kata Hepi, korban dirujuk ke pondok pesantren asuhan terlapor untuk dibina dan mentalnya dipulihkan. Namun, bukannya dibina dan dipulihkan mentalnya, korban justru dilecehkan kembali oleh kiai pesantren tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mendapatkan tindakan asusila tiga kali oleh kiai,” ujar Hepi.

Hepi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. Karena itu, ia belum menjelaskan secara rinci motif dan modus terlapor diduga melecehkan korban tersebut.

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Agus Buntung

Ajukan Banding, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pelecehan seksual, Agus Buntung.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025