Cara Kejati Banten Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini kepada Siswa SMK
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyuluhan kesadaran hukum kepada siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan, pada Rabu 21 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi jaksa, hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah.
Sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga, kata dia, siswa tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran lainnya.
"Saya mau kasih tau hari ini, saya bukan mau nakut-nakutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang ini yang ngerasa dirinya dia sudah ngerti segalanya, dia udah pinter segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," kata Rangga dalam keterangannya, Kamis, 22 Mei 2025.
Rangga menyebut banyak anak remaja yang terjerumus melakukan pelanggaran hukum. Ia pun menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi penyebab mereka melakukan pelanggaran.
"Kenapa mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum? Karena mereka tidak tahu hukum. Kenapa mereka tidak tahu hukum? Jawaban mereka beraneka ragam. Karena mereka nggak pernah baca, mereka enggak pernah tau aturan dan sekolah mereka bukan dibidang hukum," kata dia.
Rangga menyatakan bahwa mempelajari hukum sangat penting bagi seluruh masyarakat yang bekerja di bidang apapun. Termasuk, kepada para siswa-siswi SMK.
"Hukum bukan tentang bidangnya. Apakah anak SMK perlu tahu hukum?' Perlu. Contoh, jika kalian ada di bidang perhotelan. Nanti kalau ada tamu yang mabuk-mabuk di lokasi hotel boleh enggak nih? Kita harus gimana? Akuntan. Bagaimana kalau nanti kita disuruh korupsi? Pentingnya memahami dan mengerti aturan itu wajib. Lalu bagaimana dengan anak multimedia, apakah juga perlu paham hukum? Judi online merajalela. Apakah hukumnya orang berjudi. Semua harus paham itu," katanya.
Karena menurutnya, semua dibungkus dengan aturan hukum. Sehingga, ketika seseorang tidak tahu dan tidak sadar akan hukum jangan kaget jika berpotensi menjadi korban dari hukum itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa hukum memiliki tujuan yaitu pertama kepastian hukum, kedua kemanfaatan dan yang ketiga yaitu ketertiban. "Jadi kalau ketiga hal ini tercapai, barulah muncul sebuah rasa, namanya rasa keadilan. Inilah tujuan hukum," kata Rangga.
Rangga pun menanggapi salah satu pertanyaan dari siswa SMK Waskito terkait kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi di lingkungan sekolah.
Rangga menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tidak semaksimal orang dewasa.
"Saya jawab langsung ya. Jawabannya sangat bisa. Tapi ancaman hukumannya tidak semaksimal orang dewasa. Ancaman maksimal dikurangi setengahnya dari ancaman orang dewasa. Tapi hukuman atau ketetapan bagi mereka yang dihukum masih di bawah umur beragam," kata Rangga.
"Ada yang dikembalikan ke orang tua. Ada yang ditahan di rumah tahanan negara, tapi di balai anaknya. Tidak dicampur dengan mereka yang dewasa. Hukumnya tetap berjalan. Orangnya tetap di penjara. Tapi di hukuman maksimalnya tidak bisa," ujarnya.
Lebih lanjut, Rangga pun memberikan apresiasi kepada segenap pengurus yayasan, kepala sekolah dan para guru yang segera tanggap atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan SMK Waskito dengan membentuk tim pengumpul fakta dan menyerahkan apa yang didapatnya ke pihak kepolisian. Meskipun, tindakan itu memiliki resiko terhadap nama baik sekolahnya.
“Saya salut atas apa yang dilakukan pihak yayasan dan seluruh guru. Jangan takut karena itu semua sudah benar," imbuhnya.