Buntut Dianiaya Ibu Tiri hingga Kejang, Bocah di Cilincing Sampai Harus Operasi Kepala

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Lukman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Anak berinisial NRA (6) harus dioperasi pada bagian kepala buntut disiksa ibu tirinya, DM (26). Korban diketahui dipukuli dan kepalanya dibenturkan ke dinding hingga kejang.

"Untuk kedua korban hari ini masih di rumah sakit dan yang satu (NRA) masih dalam proses operasi kepalanya," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Lukman, Rabu, 18 September 2024.

Anak tirinya yang lain MAA (4) masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi berharap keduanya bisa segera pulih. Sementara pelaku sendiri sudah ditangkap. Dia masih diperiksa intensif.

"Ditemani sama bapaknya (di rumah sakit)," katanya.

Ilustrasi penganiayaan bocah.

Photo :
  • pixabay

Sebelumnya, seorang ibu tiri berinisial DM di Cilincing, Jakut diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak tirinya pada Senin 16 September 2024. Kasus ini memantik keprihatinan mendalam dan memicu respons cepat dari pihak berwenang.

Menurut Maharani (bukan nama sebenarnya), seorang tetangga DM, insiden penganiayaan itu menggemparkan lingkungan sekitar. 

“Kejadiannya terjadi sekitar siang hari. Warga sangat terkejut ketika melihat anak laki-lakinya mengalami kejang,” ujar Maharani dalam keterangannya, Selasa 17 September 2024.

Lisa Mariana Bongkar Pertemuan 3 Hari di Palembang Hingga Sebut Ridwan Kamil Lihat Bayinya di Tangerang

Maharani bilang, dua anak yang disekap oleh DM masing-masing berusia enam tahun dan empat tahun. Kedua anak tersebut saat ini kondisnya sangat memprihatinkan. 

Anak laki-laki ditemukan dalam keadaan kejang. Sementara, sang adik ditemukan disekap di dalam kamar mandi tanpa busana.

Tak Patut Dicontoh! Ibu dan Anak Kompak Jadi Kurir Narkoba
Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Hendri Umar

Sakit Hati ke Istri, Pria di Samarinda Tega Bunuh 2 Anak Balitanya

Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025