Lisa Mariana Bongkar Pertemuan 3 Hari di Palembang Hingga Sebut Ridwan Kamil Lihat Bayinya di Tangerang
- tvOne
Jakarta, VIVA - Mantan model majalah dewasa sekaligus selebgram, Lisa Mariana, diberondong 40 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Porli. Pemeriksaan dilakukan Kamis, 17 Juli 2025.
"Mayoritas terhadap pertemuannya dengan Pak Ridwan Kamil. Telah dijawab Lisa Mariana dengan baik, dari mulai undangan dan panggilan Pak Ridwan Kamil ke Hotel Wyndham di Palembang sehingga terjadilah pertemuan mereka 3 hari 2 malam di sana," ujar Bertua Hutapea selaku kuasa hukum Lisa.
Lisa Mariana
- Cepi Kurnia/tvone
Bertua mengklaim, dari pertemuan tersebut Lisa hamil dan melahirkan anak. Bahkan, menurutnya, Ridwan Kamil sempat mengecek kondisi sang bayi di sebuah rumah sakit di Tangerang bersama ajudannya.
Lebih jauh, Bertua menyebut laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil justru membuka tabir soal hubungan gelap keduanya.
"Kami berterima kasih kepada Pak Ridwan Kamil telah melaporkan dirinya sendiri ke Bareskrim ini. Sehingga demikian terkuak semua apa yang dialami oleh Lisa Mariana," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru. Mantan model majalah dewasa sekaligus selebgram, Lisa Mariana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis 16 Juli 2025.
Lisa tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, tepat pukul 11.11 WIB. Mengenakan dress hitam, jaket panjang warna hijau army, serta kacamata hitam, Lisa tampil percaya diri namun enggan banyak bicara kepada awak media.
"Harus siap dong, selalu siap," ucap Lisa singkat sebelum masuk ruang pemeriksaan.
Untuk diketahui, RK sudah melaporkan Lisa Mariana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. RK mempolisikan Lisa pada Jumat pekan lalu, 11 April 2025.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/Bareskrim itu dibuat langsung oleh RK.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Muslim saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 18 April 2025.
Muslim menjelaskan laporan RK itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024. Dia bilang pernyataan Lina ke publik telah merugikan nama baik kliennya lantaran dituduh menghamili.
“Terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami, yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” jelas Muslim.
Muslim menuturkan laporan yang dibuat RK sebagai bukti keseriusan menanggapi kasus tersebut ke proses hukum
“Iya betul. Pak RK sendiri (yang buat laporan). Ini menunjukan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” ujarnya.