Polsek Johar Baru Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 4 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat puluhan gram.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Kepolisian Sektor Johar Baru mengungkap empat kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu minggu. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu puluhan gram. 

Nama Bos Narkoba Fredy Pratama Lenyap dari Situs Red Notice Interpol, Faktanya...

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil dari sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Pada tanggal 28 September 2024, tim Reskrim Polsek Johar Baru mendapatkan laporan dari warga tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Kampung Rawa.

Ngeri! Setahun Jaksa Tuntut Mati 29 Bandar Narkoba

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pertama, IH (35), di lokasi tersebut dengan barang bukti sabu seberat 15,15 gram,” ujar Kompol Saiful Anwar dalam keterangannya, Kamis 3 Oktober 2024.

Keberhasilan ini mendorong penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya membawa petugas kepada tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Jakarta Pusat.

Polda Metro Sita 1,14 Ton Narkoba Rp1,13 Triliun Selama 3 Bulan, 2.318 Orang Diciduk!

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid, menuturkan bahwa kasus ini terus dikembangkan setelah penangkapan IH. 

Investigasi yang dilakukan mengarahkan tim kepolisian kepada AR (35), yang diketahui sebagai salah satu bandar besar narkoba di wilayah Jakarta.

“Pada 29 September 2024, kami berhasil menangkap AR di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Barat. Dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 90,49 gram,” ujar AKP Mohamad Rasid. 

Penangkapan AR menjadi salah satu capaian signifikan dalam operasi ini, mengingat perannya sebagai bandar besar dalam jaringan tersebut.

Tidak berhenti di situ, dua hari kemudian, yakni pada 30 September 2024, tim Polsek Johar Baru kembali melakukan penangkapan. 

Kali ini, tersangka berinisial AA (40) ditangkap di wilayah Tanah Tinggi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,36 gram. 

Terakhir, pada hari yang sama, tersangka A (30) juga berhasil diamankan di Cikini dengan barang bukti sabu seberat 1,92 gram yang dikemas dalam beberapa paket kecil.

Kanit Reskrim AKP Mohamad Rasid menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya