Polisi Beberkan Alasan Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Polrestro Tangerang Kota.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Dua pelaku pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, menjalani tes psikologi. Keduanya adalah Ketua Yayasan bernama Sudriman dan pengasuh bernama Yusuf Bachtiar.

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

"Dua tersangka dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ucap kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Polrestro Tangerang Kota.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Pesan Perlawanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dari Penjara: Makin Ditekan, Makin Melawan!

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pemeriksaan itu guna melihat kondisi kejiwaan keduanya. Kemudian, untuk mendalami motif Sudirman dan Yusuf Bachtiar nekat melecehkan korbannya.

"Nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut, dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," kata dia.

TikTokers Figa Lesmana Ditangkap! Konten Ajakan Demo Ditonton 10 Juta Kali, Seret DPR dan Sri Mulyani

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kalau pihaknya mendapati bahwa ada satu orang lagi yang jadi korban pelecehan seksual Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. 

“Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu lagi (kategori) anak),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Adapun, kedua pelaku yang berhasil ditangkap tengah menjalani proses hukum dengan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk satu pelaku lainnya, yakni Yandi Supriyadi masih dalam pengejaran polisi.

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025