Selebgram Bandung Lemas saat Ditangkap karena Endorse Judi Online, Keuntungannya Fantastis!

Selebgram DFA ditangkap usai promosi judi online
Sumber :
  • Instagram @infobdgcom

Bandung, VIVA – Seorang selebgram asal Kampung Sindangsari, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berinisial DFA (25), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polresta Bandung.

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

DFA diduga telah melakukan promosi situs judi online (judol) di akun Instagram pribadinya sejak September 2024.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, DFA menggunakan Instagram Story untuk mempromosikan situs tersebut dan berinteraksi aktif dengan para pengikutnya. Hal itu disampaikan Kusworo pada Senin 11 November 2024.

259 Orang Diciduk, Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online dengan Duit Rp90 Miliar

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • https://freerangestock.com/

DFA, yang memiliki lebih dari 48 ribu pengikut di Instagram, mengaku mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari aktivitas promosi situs Judol.

Bikin Melongo! Begini Penampakan Tumpukan Uang Miliaran dari Judi Online yang Disita Bareskrim

Tak segan-segan, pemilik situs judol tersebut bahkan rela membayar Rp1,5 juta setiap dua minggu untuk endorse DFA. Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, DFA berusaha menarik perhatian pengikutnya untuk mengakses situs tersebut.

Namun, tindakan tersebut kini berbalik menjadi ancaman serius bagi DFA. Ia dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Undang-undang ITE yang melarang promosi perjudian di media sosial. DFA terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ditangkap, DFA tampak lemas dan terus menundukkan kepala, ia memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Sidang putusan terdakwa kasus judol Komdigi bernama Darmawati

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Terdakwa perkara judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025