Pria Semarang Bunuh Wanita Kencan Online karena Dihina Gendut

Eko Prasetyo, tersangka pembunuhan wanita open BO diamankan di Polrestabes Semarang
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan Kota Semarang setelah ditemukannya jenazah seorang wanita dalam kondisi membusuk di kolong kasur sebuah hotel pada Sabtu (9/11/2024). Korban diketahui dibunuh oleh pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan online.

Intip Daftar Lengkap Direksi Bank Syariah Nasional

Pelaku, Eko Prasetyo (22), warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, tega mengakhiri hidup korban, Nadia Juni (25), warga Candisari, dengan cara dicekik. Motif pembunuhan ini terbilang sepele: pelaku merasa sakit hati karena dihina gendut oleh korban setelah keduanya berhubungan intim.

Saya sakit hati karena korban bilang dengan nada tinggi, kamu orang gemuk order Michat bikin repot," ujar tersangka Eko di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).

Dulu Bintang, Kini Tersisih: Apakah Era Witan, Asnawi, dan Arhan di Timnas Indonesia Sudah Tamat?

Ilustrasi open BO

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kejadian bermula saat Eko memesan jasa kencan online dari Nadia. Setelah bertemu di sebuah hotel, keduanya melakukan hubungan seksual. Namun, perselisihan terjadi setelah itu. Merasa dipermalukan, Eko yang tengah emosi kemudian mencekik leher korban hingga tewas.

Cara Chandra Asri Dukung Penyediaan Energi Bersih untuk Kota Hijau

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Eko sempat panik dan bingung. Ia membiarkan jenazah Nadia tergeletak di kamar mandi selama beberapa jam sebelum akhirnya memindahkannya ke kolong kasur. Keesokan harinya, Eko memilih melarikan diri ke Boyolali.

"Saya dalam semalam sempat satu kamar bersama mayat. Tidak bisa tidur sebenarnya baru besoknya (Jumat pagi) saya pergi," tutur Eko.

Polisi berhasil menangkap Eko di Boyolali pada Minggu (10/11/2024). Saat ditangkap, Eko masih membawa ponsel milik korban.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa motif pembunuhan ini murni karena emosi sesaat. Tersangka tidak terima dengan perkataan korban yang dianggap menghinanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya, (Didiet Cordiaz/Semarang)

 

Ayah Arya Daru (kiri) dan kuasa hukum (kanan)

Tunjuk Kuasa Hukum, Ayah Arya Daru Menangis Bongkar Kisah Pilu di Balik Kelahiran Arya Daru

Keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu yang ditemukan tewas mengenaskan dengan wajah dililit lakban kuning, tunjuk kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025