Cek Dua Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan 548.000 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Bayur temukan 548.000 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Teluk Bayur temukan 548.000 batang rokok ilegal di dua gudang ekspedisi, yakni Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX), pada Senin (16/12).

BPS: Kemiskinan di Jakarta Meningkat, Beras dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar

"Penindakan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas wilayah kerja Bea Cukai Teluk Bayur. Kemudian tim penindakan menyusun strategi penindakan dan segera berangkat menuju lokasi, yaitu Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX)," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar.

Dari pemeriksaan kedua gudang tersebut, tim menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek OK BOLD sebanyak 544.000 batang dan GAZOOM Blueberry Click sebanyak 4.000 batang. Total perkiraan nilai barang tersebut ialah sekitar Rp750.750.000,00 dan potensi kerugian negara yang telah diamankan ialah sekitar Rp524.556.560,00.

Jika Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Terpuruk? Ini Kata Akademisi IPB

"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Teluk Bayur untuk terus menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal," tegas Hery.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Pramono Mau Cek Temuan Lahan Parkir yang Bikin Jakarta Rugi 37,8 M

Pramono bakal cek temuan parkir ilegal yang sudah beroperasi selama 21 tahun di tanah milik Pemprov DKI Jakarta

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025