Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Barang Bukti Narkotika Yang Disita Polda Riau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Pekanbaru, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan internasional Golden Crescent, kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi dan distribusi narkotika di dunia. 

Massa Bakar 2 Mobil Polisi dan Jarah Barang di Markas Gegana

Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 5 kilogram sabu-sabu, dan satu tersangka inisial Z (44 tahun) dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025. Lokasi penggeberekan di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis. 

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira pada Selasa, 21 Januari 2025.

Mahasiswa Diduga Dianiaya Polisi saat Demo di Medan, Terkapar Berdarah dan Kejang di Jalanan

Barang Bukti Narkotika Yang Disita Polda Riau

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Putu Yudha mengungkap bahwa 5 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Negeri Jiran, Malaysia yang diedarkan melalui jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia.

31 Polisi Alami Luka Ringan hingga Operasi usai Demo 28 Agustus

“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia. Namun, ia tidak mengakuinya,” ujar Putu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Putu, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang. Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024.

“Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Petugas membersihkan kerusakan usai demonstrasi di Polda Metro Jaya.

Penampakan Kawasan Polda Metro Jaya hingga Stasiun MRT Usai Dikepung Aksi Demonstrasi

Gedung Polda Metro Jaya menjadi salah satu sasaran massa demonstrasi yang dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta, kemarin hingga malam.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025