Terungkap Motif Suami Tega Bakar Rumah Istrinya di Tasikmalaya: Sakit Hati

Sejumlah perabotan rumah tangga, rusak terbakar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Tasikmalaya, VIVA - Seorang suami berinisial R (27), warga Kampung Jayamukti, Desa Sukasari, kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, diamankan Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya.

Polisi Bongkar Chat Terakhir Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Meski HP Hilang, Isinya...

R diduga menjadi tersangka pembakaran rumah milik istrinya sendiri inisial ND (27), di Kampung Sirnagalih Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Tasikmalaya pada Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan bahwa R berhasil diamankan pada Minggu, 19 Januari 2025 malam. Hingga saat ini, kata dia, R masih menjalani pemeriksaan terkait motif dari pembakaran rumah istri sendiri.

Kisah Solihin Dibantu Polisi Priok Pulang ke Kalbar karena Tak Punya Biaya

"Jadi suami yang diduga membakar rumah milik istri sendiri sudah diamankan, dan sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya pada Senin malam, 20 Januari 2025.

Sejumlah perabotan rumah tangga, rusak terbakar

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Polisi Tangkap 3 Ojek Pangkalan Diduga Adang Taksi Online di Tigaraksa Tangerang

Beruntung, kata dia, istri, anak dan adik tersangka yang tengah tertidur terbangun dan segera menyelamatkan diri sambil meminta bantuan untuk memadamkan api. Akibatnya, sejumlah perabotan rumah tangga hangus terbakar.

"Kejadian itu diketahui ketika korban, anak dan adik ipar korban tertidur di dalam kamar terbangun karena batuk dan mencium bau asap," ungkap Ridwan.

Lanjut Ridwan, berdasarkan keterangan tersangka sebelum membakar rumah istrinya, R sempat masuk rumah lewat jendela dan mengambil handphone milik istrinya. Saat kembali keluar melalui jendela yang sama, kemudian R membakar gordeng hingga merembet ke bagian lainnya.

"Tersangka ini mengaku sakit hati kepada istrinya usai bertengkar urusan rumah tangga, " pungkasnya.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025