Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Ilustrasi pembunuhan.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Polisi mengamankan U, pembunuh pria di Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Januari 2025 malam. Pelaku merupakan kakak ipar dari korban RKY (42).

"Korban Saudara RKY, 42 tahun, diduga dibunuh oleh Saudara U. Saudara U ini adalah kakak ipar dari korban. Dan selang tidak berapa lama, Saudara U berhasil diamankan oleh rekan-rekan dari Subdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 25 Januari 2025.

Ade Ary menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, polisi melakukan pemeriksaan terhadapnya hingga saat ini masih dilakukan oleh penyidik.

"Jadi saat ini Saudara U telah ditetapkan sebagai tersangka, telah diamankan, dan proses pemeriksaan di Resmob masih berlangsung," jelasnya.

Sebelumnya, geger penemuan mayat pria di Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Jakarta Pusat dengan luka sobekan pada Selasa, 21 Januari 2025 malam.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Revi juga membenarkan penemuan mayat tersebut. Kejadian itu dilaporkan sekira pukul 20.30 WIB dengan korban berinisial RKY (42).

"Penemuan mayat di Cideng Gambir," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.

TikTokers Figa Lesmana Ditangkap! Konten Ajakan Demo Ditonton 10 Juta Kali, Seret DPR dan Sri Mulyani

Kendati begitu, Rezeki sendiri belum membeberkan lebih jauh mengenai kronologi penemuan jasad tersebut. Dia hanya menyebut ada luka sobek yang ditemukan di tubuh korban.

"Hasil identifikasi terdapat luka sobek dan dalam di ketiak sebelah kiri," paparnya.

Perusuh Demo Jakarta Dicokok Bertambah Jadi 43 Orang, Ada Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Tersangka!

Guna proses penyelidikan, kata Rezki, jasad korban sudah dievakuasi ke RSCM.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Kejagung Pasti Sudah Punya Bukti Cukup Jadikan Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar meyakini Kejagung sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025