Berkas Lengkap, Anggota Dewan Singkawang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Segera Disidang

Penyidik Polres Singkawang menyerahkan tersangka kepada jaksa usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap, di Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, pada Jumat 31 Januari 2025 lalu. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Singkawang, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri Singkawang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rismanto, melalui Kabid Humas Kombes Bayu Suseno, menegaskan bahwa tersangka berinisial HA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

3 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Positif Narkoba, 2 Bakal Direhabilitasi

"Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara," jelasnya pada Senin, 3 Februari 2025.

Kasus ini mendapat perhatian publik, karena melibatkan seorang anggota legislatif DPRD Singkawang yang telah dilantik pada pemilihan lalu.

Kasus Longsor Tambang Cirebon Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, dan memastikan keadilan bagi korban.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kejaksaan kini tengah mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan,” ujar Kabid Humas.

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui oknum dewan DPRD Singkawang tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Kalbar pada November 2024.

HA diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur, dan sempat menghebohkan publik karena yang bersangkutan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang.

Dengan penyerahan tersangka ke kejaksaan, masyarakat diharapkan terus mengawal perkembangan kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya