Pembunuh Wanita di Kamar Losmen Yogya Ditangkap, Motifnya Cemburu

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta, VIVA – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial AM (39) di kamar sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Cerita Gubernur Koster Diimingi Rp 100 Triliun Jika Izinkan Kasino di Bali

Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, mengatakan pelaku berinisial NRE (27), warga Gedangsari, Kabupaten Gunung Kidul, ditangkap di wilayah Umbulharjo pada Rabu malam, 13 Agustus, tidak lama setelah kejadian.

"Pelaku membunuh korban dengan membekap menggunakan bantal," kata Eva.

Mentan Ungkap Fakta Mencengangkan soal Beras Premium Medium di Kasus Oplosan

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Berdasarkan kronologi, pelaku NRE dan korban AM bertemu di sebuah losmen di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Rabu pagi, 13 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB dan melakukan check-in bersama, lalu masuk ke kamar.

Lima Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga Muara Baru

Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku keluar dari kamar, menyerahkan kunci, dan mengambil KTP di resepsionis losmen dengan alasan akan kembali, sementara korban masih beristirahat tidur.

Pukul 16.00 WIB, petugas losmen yang hendak membersihkan kamar mendapati korban masih tertidur. Karena selama empat jam tidak bergerak, petugas losmen curiga dan memanggil rekannya. Setelah diperiksa, korban diduga sudah meninggal dunia.

Kejadian itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Umbulharjo yang kemudian mendatangi lokasi bersama tim Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, kata Eva, ditemukan luka lecet geser pada leher kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Pada tenggorokan korban terdapat buih halus berwarna putih kemerahan, selaput lendir berwarna kemerahan, serta tanda-tanda mati lemas.

"Penyebab kematian adalah terhalangnya jalan napas bagian atas yang mengakibatkan korban kehabisan napas," ujar Kapolresta.

Mengacu hasil penyelidikan, ia mengatakan tindakan pelaku dipicu rasa cemburu setelah melihat korban menerima panggilan video berkali-kali dari seorang pria di ponselnya. "Tidak ada barang korban yang diambil," tambahnya.

Eva menambahkan pelaku NRE membekap korban saat korban tidur di kasur. Setelah tubuh korban tidak bergerak, pelaku sempat mencoba menyadarkan korban dengan menyentuh pipi dan membasuh wajahnya dengan air, namun tidak ada respons.

Pelaku kemudian membersihkan sarung bantal yang digunakan untuk membekap korban sebelum meninggalkan losmen.

NRE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan diketahui bekerja di sebuah warung makan dan memiliki hubungan gelap dengan korban yang telah bersuami setelah berkenalan lewat media sosial TikTok sejak 2023.

Hubungan gelap itu sempat terputus karena keluarga korban mengetahui, namun kembali terjalin pada 2025 hingga peristiwa ini terjadi.

"Tahun 2025, korban menghubungi pelaku lagi sehingga terjadi hubungan beberapa kali lagi," ujar Eva.

Atas perbuatannya, tersangka NRE dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya