Kelabui Petugas, Warga Madura Pakai Pelat Dinas Marinir Palsu Bawa Puluhan Karton Rokok Ilegal
- tvOne
Pamekasan, VIVA – Tim gabungan dari Bea Cukai Purwakarta bersama Sub Kogartap Cirebon berhasil menangkap pengendara mobil asal Madura, Jawa Timur, yang membawa rokok ilegal. Penangkapan ini terjadi di pintu keluar Tol Cikopo, Purwakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025, pagi.
Dua orang yang ditangkap adalah FA, warga Dusun Secang, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, dan AJ, warga Dusun Gunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Keduanya mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan pelat nomor dinas militer TNI AL.
Warga Madura bawa rokok ilegal menggunakan mobil dinas TNI AL
- tvOne
Penangkapan ini berawal dari hasil koordinasi intensif antara Bea Cukai Purwakarta, P2 Kanwil Jawa Barat, P2 Cirebon, Intelijen Marinir, dan P2 Purwakarta. Petugas Bea Cukai mencurigai kendaraan berpelat dinas yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
"Kendaraan itu tiba-tiba keluar dari pintu Tol Cikopo untuk menghindari kejaran petugas, sehingga kami terpaksa menghentikannya secara paksa. Akibatnya, mobil kami mengalami kerusakan," ujar salah satu petugas Bea Cukai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan karton rokok ilegal berbagai merek, salah satunya merek MK. "Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Bea Cukai Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelat nomor dinas TNI AL yang digunakan oleh pelaku adalah palsu. Pelat nomor asli kendaraan tersebut ditemukan berada di Pusat Latihan Khusus (Puslatsus) Kolatmar Grati, Pasuruan, Jawa Timur.
"Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gartap II," ujar sumber resmi.
Sementara itu, Bea Cukai Purwakarta terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Laporan: Veros Afif/tvOne Pamekasan