Curi Emas Senilai Rp27 Juta, Wanita Ini Tertangkap karena Menjual ke Toko yang Sama
- Pujiansyah
Bandar Lampung, VIVA – Polsek Teluk Betung Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga, Sinta Yuliani (33), atas kasus pencurian perhiasan emas seberat 20 gram senilai Rp 27 juta. Pelaku, warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di Toko Emas Murni, Jalan KH. Hasyim Azhari, Pasar Cimeng, Bandar Lampung, pada Senin (27/1/2025) pagi. Â
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku berpura-pura membeli gelang emas seharga Rp1.300.000 untuk anaknya. Setelah membayar gelang tersebut, ia kemudian menanyakan kalung emas dengan motif rantai medan seberat 20 gram. Â
Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Ditangkap Usai Mencuri Perhiasan Emas
- Pujiansyah
Ketika pegawai toko sibuk menyiapkan kupon bonus pembelian, pelaku memanfaatkan kelengahan mereka untuk mengambil kalung emas dan melarikan diri. Untuk menghindari identifikasi, ia bahkan membuang pakaian dan masker yang dikenakannya. Â
"Dalam aksinya, pelaku awalnya membeli gelang emas dan membayarnya. Namun, saat pegawai toko menyiapkan kupon dan kwitansi untuk pembelian berikutnya, ia mengambil kalung emas seberat 20 gram dan kabur," ungkap AKP Dhedi.
Dua hari setelah kejadian, pelaku mengirimkan tetangganya untuk menjual perhiasan curian di toko yang sama. Merasa curiga, pihak toko segera melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Â
Saat diperiksa, Sinta mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa suaminya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sementara ia sendiri mengalami tekanan finansial yang berat. Â
"Menurut pengakuannya, ini adalah aksi pertamanya. Ia melakukan pencurian karena faktor ekonomi," tambah AKP Dhedi. Â
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, nota pembelian emas, serta satu gelang emas anak. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (Pujiansyah/tvOne/Lampung)
