Pria Paruh Baya Predator Seks di Priok Ditangkap, 3 Bocah Dicabuli di Perahu Nelayan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Pria paruh baya berinisial SK (35), dicokok Polres Pelabuhan Tanjung Priok buntut diduga mencabuli anak tetangganya. Pelaku diamankan pada Minggu, 16 Februari 2025.

Total ada tiga anak tetangganya dicabuli. Masing-masing ada yang berusia 11 tahun, 12 tahun, dan 13 tahun. Hal tersebut diungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah H. Tobing.

"Pelaku sudah ditangkap dan Proses penyidikan," ujar dia pada Selasa, 18 Februari 2025.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia menjelaskan, kasus ini terkuak dari cerita korban pada ibunya. Korban mengaku dicabuli di semak-semak, di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru.

Awalnya, pelaku merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan kembaliannya diberikan kepada para korban. Alhasil, korban mau disuruh pelaku dengan iming-iming dapat uang jajan.

"Saat itu, korban sedang bermain di depan rumah dan di halaman taman. Kemudian, tersangka memanggil para korban. Ketika korban menghampiri tersangka, kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan," jelas dia.

Di dalam perahu dan semak-semak, korban dipaksa memegang alat vitalnya, kemudian memasukkan tangan ke alat vital. Bahkan, ada korban yang alat vitalnya dimasukkan alat vital pelaku. Para korban juga ada yang diajak minum Ginseng bersama tersangka, dengan maksud supaya korban mabuk dan bisa diperdaya kemudian dicabuli. 

Heboh! Ternyata Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

"Saat di perahu dilecehkan ada korban yang berteriak, sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya," kata dia.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Pelabuhan  Tanjung Priok. Dari laporan itu, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Atas perbuatannya, pelaku SK dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," pungkasnya.

Asap Hitam Pekat Membumbung, Gudang Karpet di Tanjung Priok Ludes Terbakar
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Kuasa Hukum Minta Dalami Sosok Vara dan Dion di Kasus Kematian Arya Daru

Kuasa hukum keluarga meminta sosok Vara, Dion dan supir taksi diperiksa terkait kasus kematian Diplomat Kemlu, Arya Daru

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025