Polisi Tangkap Pengoplos Gas LPG 12 Kg, Isinya Juga Disunat

Polisi mengungkap kasus pengoplosan LPG 12 kg (dok.Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Deden alias Endik Siswanto ditetapkan jadi tersangka pengoplosan gas LPG 12 kilogram di Bekasi, Jawa Barat. Dia mengisi gas LPG 12 kg hasil suntikan gas subsidi 3 kg.

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

“Menetapkan tersangka Deden alias Endik Siswanto dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 21 Maret 2025.

Kasus terkuak dari informasi masyarakat ada lahan kosong di Jalan Raya Kp. Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, jadi tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kg. Gas diduga ilegal lantaran tak berizin serta volume tak sesuai dengan label kemasan atau etiket barang.

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

Ade safri

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tangal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB,” katanya.

Pesan Perlawanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dari Penjara: Makin Ditekan, Makin Melawan!

Ketika di lokasi, polisi mendapati sebuah kendaraan pickup dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 30 buah. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tabung gas elpiji ukuran 12 kg itu hasil dioplos tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Pengoplosan dilakukan di daerah Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

“Selang beberapa saat datang saudara Tri Reci Zurel selaku sopir pickup bersama dengan saudara M. Yusup alias Buyung selaku kernet yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12kg sebanyak 65 buah,” katanya.

Setelah dilakukan penimbangan, didapati takaran yang tidak sesuai. Ada kekurangan rata rata sebesar 0,46 kg atau 460 gr.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap polisi

Heboh! Polisi Disebut Mau Sita Celana Dalam dan Deodoran Saat Geledah Kantor Lokataru

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) membeberkan dugaan kejanggalan saat penggeledahan kantor Lokataru Foundation, yang dilakukan aparat.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2025