2 Korban Lain Dokter PPDS Unpad Juga Alami Pemerkosaan dengan Modus yang Sama

dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).
Sumber :
  • Antara FOTO

Bandung, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

202 Gempa Guncang Bengkulu Sejak Januari hingga Mei 2025, BMKG Beri Penjelasan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.

"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama," kata Surawan di Bandung, Jumat.

3 WNI dengan Kondisi Kesehatan Rentan Dipulangkan dari Kamboja ke Tanah Air

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

Photo :
  • Ist

Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.

Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki Masih Tinggi, Badan Geologi Ungkap Fakta Terbaru

Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.

Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," kata dia.

Dengan adanya dua korban baru, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor.

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.

“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya