Bejat! Diberi Tumpangan Nginap, Pria di Tanahbumbu Kalsel Malah Perkosa Anak Teman Sendiri

Pelaku pemerkosaan N (25) dan sejumlah barang bukti milik korban - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Tanahbumbu, VIVA – Seorang pria berinisial N (25) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan diamankan pihak berwajib usai melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur.

Lansia di Pesanggrahan Lecehkan Anak-anak, Ketahuan Setelah Korban Mengadu ke Ortunya

Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, menyampaikan bahwa peristiwa bejat itu terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2025. Pelaku ditangkap usai menyetubuhi anak yang masih berusia 14 tahun di sebuah kontrakan di Kecamatan Simpang Empat.

“Pelapor berinisial Y (33) mengungkapkan malam itu ia dan suaminya kedatangan tamu yaitu N yang merupakan teman dari suaminya,” ujar Tony, Jumat 11 April 2025.

3 Cara Atasi Anak Picky Eater Menurut Psikolog, Ternyata Gak Sulit

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tony menceritakan, malam itu Y dan suaminya sempat keluar rumah untuk membeli minuman menggunakan mobil milik N. Saat itu anak Y sedang tidur di dalam kontrakan tersebut.

Hanya 19 Persen Anak dan Remaja Indonesia yang Aktif Secara Fisik, Apa Dampak Buruknya?

“Sepulangnya Y, ia mendapati putrinya menangis, sementara N terlihat tidur. Setelah ditanya, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh N saat ia tertidur,” katanya.

Mendengar pengakuan dari anaknya, Y segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat. Atas laporan itu, tim Reskrim Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 10.30 Wita.

“Pelaku saat ini berada di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” smabung Tony.

Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam UU No. 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya