Direkam Dokter PPDS UI Saat Mandi, Kondisi Mahasiswi Alami Trauma

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta, VIVA - Mahasiswi berinisial SSS mengalami trauma karena jadi korban perbuatan asusila yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) bernama Azwindar Eka Satria.

Sempat Dibekukan Kemenkes, PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi Dibuka Lagi

Korban SSS melaporkan perbuatan oknum dokter  itu lantaran merekam dirinya dengan handphone saat sedang mandi pada Selasa, 15 April 2025, sekira pukul 18.13 WIB. Insiden senonoh itu terjadi di kosan korban, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Jumat, 18 April 2025.

Kasus Kematian PPDS Undip, Tiga Tersangka Segera Diseret ke Meja Hijau

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Saat itu, korban yang sedang mandi merasa ada yang merekamnya. Adapun lokasi kamar mandi korban berdempetan dengan kamar mandi pelaku.

Jokowi soal Meme yang Diunggah Mahasiswi ITB: Menurut Saya Sudah Kebangeten

“Tiba-tiba saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani penahanan. Pelaku juga dijerat  Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Oknum dokter itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perekaman mahasiswi berinisial SSS saat sedang mandi.

Kaporles Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat, 18 April 2025.

Adapun proses hukum terhadap tersangka itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban SS dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 April 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya