Biadab! Aiptu Lilik Oknum Polisi Pacitan 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita di Tempat Jemuran
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Aiptu Lilik Cahyadi (LC) dipecat dari anggota Kepolisian RI. Pemecatan Aiptu Lilik berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Timur.Â
Oknum polisi cabul di Polres Pacitan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka  pemerkosaan terhadap tahanan wanita berinisial PW.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Aiptu LC memperkosa PW dalam rentang bulan Maret hingga awal April 2025 sebanyak empat kali.
Aiptu LC tega memperkosa korban di tempat jemuran pakaian di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pacitan.Â
"Dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada [PW di] ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan," kata Kombes Jules di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 24 April 2025.
Ilustrasi polisi.
- Antara FOTO.
Dia mengatakan, Aiptu Lilik juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Status tersangka sudah disandang Aiptu Lilik karena penyidik mengantongi dua alat bukti cukup, di antaranya keterangan 13 saksi, termasuk keterangan dari korban sendiri.
Lebih lanjut, Jules menuturkan Aiptu Lilik dijerat dengan Pasal Pasal 6 Huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya.
Selain dijerat pidana, Aiptu Lilik menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Kepolisian RI. Ia diputus PTDH dalam putusan sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu kemarin.
Ada tiga putusan yang dikeluarkan dalam sidang etik tersebut. Pertama, menyatakan bahwa tindakan Aiptu Lilik adalah perbuatan tercela.Â
Kedua, Majelis Sidang Etik memutuskan Aiptu Lilik ditahan di penempatan khusus selama 12 hari, terhitung sejak korban melapor pada 12 April hingga Rabu, 23 April 2025.
"Keputusan yang terakhir atau yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada Saudara LC," kata Jules.
Â