Hasil Autopsi Pengemudi Taksi Online Korban Pembunuhan di Tangerang: Ada 29 Luka Tusuk

ilustrasi meninggal dunia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap hasil autopsi pengemudi taksi online inisial MR (35), korban pencurian dan pembunuhan pada Kamis, 23 April 2025 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, hasil sementara visum dan autopsi terhadap jenazah MR yang telah berhasil ditemukan, yaitu adanya luka tusuk pada korban.

"Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Yang mana, Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," katanya, Minggu, 27 April 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Di samping itu, otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku.

"Sesuai dengan keterangan pelaku, mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban, maka ada luka kekerasan benda tumpul," ujarnya.

Jenazah Sudah Diserahkan Kepada Pihak Keluarga

Sementara itu, saat ini jenazah almarhum MR sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan.

Kebakaran di Muara Baru, Gulkarmat Sebut Satu Orang Meninggal Dunia

"Korban sudah diserahkan pada pihak keluarga," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini, sebanyak dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka menggunakan modus memesan taksi online dengan akun sekuriti rumah sakit menuju PIK2, Tangerang.

Kebakaran di Muara Baru Jakarta Utara, 2 Orang Tewas

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

Innalillahi, Pangeran Arab Al-Waleed Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Tersangka kasus perselisihan opang dan taksi online di Tangerang

4 Ojek Pangkalan Jadi Tersangka Pengadangan Taksi Online yang Paksa Ibu Bawa Bayi Turun di Tangerang

Empat orang pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka kasus pengadangan dan penurunan paksa penumpang taksi daring di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025