Polda Kalsel Ringkus Empat Anak Buah Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, saat menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari jaringan Fredy Pratama - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, salah satu gembong narkotika terbesar yang kini masih menjadi buronan.

Empat orang kaki tangan Fredy ditangkap di tiga wilayah berbeda di Kalimantan Selatan dalam operasi yang digelar selama sepekan. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8,7 kilogram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 21,14 gram serbuk ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan operator Fredy Pratama yang beroperasi di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” ungkap Kelana Jaya dalam konferensi pers di Banjarmasin, Senin, 28 April 2025.

Foto bos narkoba Fredy Pratama di Interpol

Photo :
  • Istimewa

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial SP di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kota Banjarbaru pada 17 April 2025. Dari tangan SP, petugas mengamankan 3 kilogram sabu.

Pengembangan kasus berlanjut, hingga Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali meringkus tersangka kedua, HM, di kawasan Pekauman, Banjarmasin Selatan pada 24 April 2025, dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan intensif membawa polisi pada tersangka ketiga, MF, yang diamankan di Jalan Trikora, Banjarbaru pada 25 April 2025. Dari MF, ditemukan 3,9 kilogram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 21,14 gram serbuk ekstasi.

Pada hari yang sama, MS juga diringkus di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Kasus Penguasaan Lahan BMKG, Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel Ternyata Positif Sabu

Diketahui, dua dari empat tersangka, HM dan MF, adalah residivis kasus serupa.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Penggerebekan di Kampung Bahari: 9 Orang Ditangkap, Polisi Amankan Narkoba dan Sajam

Tak hanya fokus pada pidana narkotika, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga memastikan tengah menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkoba untuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Kombes Kelana Jaya.

Bekuk Residivis, Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat

Polda Kalsel juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam upaya memburu Fredy Pratama, sebagai aktor utama jaringan narkoba internasional tersebut.

Penemuan sabu 35 kg dalam drum mengapung di Perairan Masalembu Sumenep.

Detik-detik Penemuan 35 Kg Sabu Dalam Drum Mengapung di Perairan Masalembu Sumenep

Nelayan menemukan drum berisi sabu tersebut saat pulang melaut.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025