Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Bentuk Tim Khusus Berantas Preman dan Ormas Pembuat Onar

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan kesiapannya jajarannya untuk bertindak cepat, terukur, dan tegas di seluruh wilayah hukum Polda Riau untuk memberantas aksi premanisme dan organisasi masyarakat yang meresahkan.

“Tidak ada tempat bagi premanisme, aksi intimidatif, ataupun ormas yang bertindak sewenang-wenang di tengah masyarakat. Polri harus dan akan hadir sebagai pelindung dan penegak hukum yang adil,” ujar Herry dalam keterangannya, diterima Jumat, 9 Mei 2025.

Sebagai langkah konkret, lanjut dia, pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk menindak aksi premanisme di setiap Polres jajaran.

Tim khusus itu nantinya akan bertugas melakukan deteksi dini, respons cepat, dan penegakan hukum berbagai bentuk aksi yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.

“Tim ini kami siapkan dengan pendekatan responsif dan represif. Ketika laporan masuk atau potensi gangguan muncul, tim langsung bergerak tanpa menunggu. Ini adalah bentuk nyata Polri hadir sebelum rasa aman masyarakat terganggu,” kata Herry.

Selaras Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah titik rawan dan kelompok yang berpotensi menimbulkan gangguan.

“Tim Ditreskrimum bersama Polres jajaran sudah melakukan pemetaan wilayah rawan aksi premanisme, termasuk pelaku-pelaku yang selama ini kerap melakukan pemalakan, penguasaan lahan secara ilegal, atau mengatasnamakan ormas untuk menakut-nakuti masyarakat,” kata Asep.

Bunyi Perpres yang Diteken Prabowo Kalau Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa tindakan tegas juga diberikan kepada yang terbukti melakukan pemerasan, pungutan liar, intimidasi, hingga kekerasan atas nama kelompok atau organisasi.

“Tidak ada kompromi. Jika ada ormas atau kelompok yang menyimpang dari jalur hukum dan melakukan tindakan kriminal, premanisme, akan kami proses pidana. Kami juga membuka saluran pelaporan yang cepat dan aman bagi masyarakat,” imbuhnya.

Pertaruhan Citra, Polri Didesak Selesaikan Kasus Payment Gateway Denny Indrayana
Ilustrasi jaksa.

Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Pengamat: Ini Kewajiban Konstitusional Negara

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa menuai respons beragam dari berbagai kalangan.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025