Polisi Tangkap Residivis Saat Ungkap Peredaran Narkoba di Pelabuhan Riau, Sita 5 Kg Sabu
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di sebuah parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap. Dia berinisial RS berusia 40 tahun. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Badan Reserse Krimibal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi.
"Diresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka RS," ujar dia, Jumat, 30 Mei 2025.
Adapun nama RS, terkuak pasca polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Polisi dapat informasi ada seseorang yang bakal membawa sabu dari Bengkalis.
Lantas, tim bergerak cepat menyelidiki lalu menyisir kawasan pelabuhan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Sosok yang dicurigasi sebagai RS berdasar ciri-ciri yang diterima pun terlihat polisi.
"Tim melakukan pencarian dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku telah sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning. Tim berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Kemudian, polisi menggeledah barang bawaan RS. Hasilnya, ada lima bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat 5 kilogram dalam ransel. Pasca dicokok, pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti lima bungkus diduga sabu yang disimpan di dalam tas ransel," katanya.
