Polisi Bekuk Pengedar Heroin Senilai Rp 4,1 Miliar di Jakbar

Pengedar Heroin di Jakbar dibekuk (Dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YJ (33) lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis heroin di wilayah Jakarta Barat.

Polisi Bongkar Chat Terakhir Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Meski HP Hilang, Isinya...

Kepala Unit 5 Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari mengatakan pelaku ditangkap pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB

“Barang bukti heroin seberat 1,1 Kg,” ujar Edy dalam keteranganya, Selasa, 3 Juni 2025.

Kisah Solihin Dibantu Polisi Priok Pulang ke Kalbar karena Tak Punya Biaya

Barang bukti 35 Kapsul heroin seberat 366 gram.

Photo :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik yang berisi 3 plastik klip besar yang berisi heroin dengan rincian Kantong A berisi 0,454 gram sabu, Kantong B 0,454 gram sabu, dan Kantong C 0,200 gram sabu, di mana total seluruhnya yakni mencapai 1,106 gram.

Polisi Tangkap 3 Ojek Pangkalan Diduga Adang Taksi Online di Tigaraksa Tangerang

“Barang haram tersebut ditafsir nilainya mencapai Rp 4,1 Miliar,” kata Edy.

Edy menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dinilai cukup signifikan lantaran mengingat peredaran heroin yang diungkap terakhir kali pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Heroin yang berhasil dikeluarkan dari lambung Bola Adebisi

Photo :
  • sidney morning herald

“Heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ucap Edy.

Terhadap tersangka YJ yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Kasus Kematian Diplomat Kemlu dengan Kepala Dilakban Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Pidana!

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39). Kasus dihentikan polisi.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025