Cekcok Soal Karcis Parkir di Jakpus Berujung Penusukan Mengerikan, Korban Luka Parah

pelaku penusukan (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap seorang pria berinisial TW (21). Pelaku HB (31) tega menusuk korban karena cekcok masalah parkir di Pusat Wisata Kuliner Jakarta Tentram Sejahtera (JTS) Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Insiden berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 3 Juni 2025. Imbas aksi pelaku, korban mengalami luka parah di bagian perut kiri. Luka korban menembus hingga usus akibat serangan pelaku HB (31), menggunakan pisau lipat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan insiden tersebut.

“Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir,” kata Susatyo, dalam keterangannya dikutip pada Minggu, 8 Juni 2025.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Susatyo menjelaskan peristiwa penusukan itu berawal saat pelapor yang meminta karcis parkir justru membuat pelaku marah.

“Kejadian bermula saat pelapor meminta karcis parkir. Namun, pelaku justru marah, memukul pelapor," ujarnya. 

"Dan, saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” kata Susatyo.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Saat COD dengan Pemilik Motor

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Sumur Batu, Kemayoran.

“Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor,” kata Firdaus.

Heboh! Pria Bersimbah Darah di Tasikmalaya Dikira Korban Geng Motor, Begini Faktanya

Pun, polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Pria di Jakpus Harus Lebaran di Penjara karena Cemburu Istrinya Diduga Selingkuh

Pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kondisi korban saat ini masih dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran akibat luka tusuk sedalam tiga sentimeter yang menembus usus.  "Penyidikan terhadap pelaku akan terus kami dalami, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” tutur Firdaus.
 

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Anggota TNI Ditusuk di Tempat Hiburan Blok M, CCTV Ungkap Cekcok Panas Sebelum Kejadian!

Polisi mengungkap sebelum anggota TNI berinisial RR ditusuk di tempat hiburan kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, korban sempat cek-cok dengan pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025