Sidak Pasar Kemayoran, Polisi Masih Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya kembali melakukan sidak minyak goreng MinyaKita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam sidak ini, masih didapati MinyaKita tidak sesuai takaran. Sidak tersebut dipimpin Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggi Saputra Ibrahim.
Seorang pedagang MinyaKita, Darmi (65), mengaku tidak tahu kenapa ada minyak yang dijualnya namun tidak sesuai takaran. Darmi berdalih, dirinya dapat kemasan MinyaKita dari agen.
"Enggak tau kalau dicurangi. Agen kalau ditanyain bilangnya saya cuma disetorin," kata Darmi, Selasa, 11 Maret 2025.
Sementara itu, adanya MinyaKita tak sesuai takaran ini terkuak setelah Anggi mengukurnya. Yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya 800 mili liter. Anggi menekankan, MinyaKita yang dijual di pasar tersebut diproduksi di wilayah Kudus dan Depok. Pihaknya mengaku akan mendatangi agen yang menyalurkan MinyaKita ke pedagang di Pasar Kemayoran.
"Kami akan coba lakukan pendalaman, agennya di mana, nanti kita periksa," kata Anggi.
Diketahui, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus minyak goreng kemasan MinyaKita, yang diduga tidak sesuai label dan takaran. Pelaku tersebut berinisial AWI, yang merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat.
"Berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baraskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Selasa, 11 Maret 2025.
