Ditangkap Polisi, Inilah Tampang Pelaku Pencabulan dan Pembacokan Adik Habib Bahar

Dua pelaku penganiayaan dan pencabulan adik Habib Bahar bin Smith.
Sumber :
  • Instagram @resmob_pmj,

Jakarta, VIVA – Dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap pendakwah adik Habib Bahar Bin Smith sudah ditangkap polisi. Dua pelaku diciduk Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya di dua lokasi yang berbeda.

Miris! Dua Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga yang Disabilitas

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut mengunggah tampang dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Instagram @resmob_pmj juga mengunggah detik-detik penangkapan dua pelaku yaitu YL dan EK.
YL diciduk di Jatinegara Jakarta Timur. Sementara, EK diamankan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Anggota Banser Ngaku Dianiaya dan Diancam Dibunuh, Tuding Habib Bahar Terlibat

"Kurang dari 1x24 jam Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku percobaan pencabulan dan pengeroyokan adik dari Bahar bin Smith," demikian narasi yang diunggah akun @resmob_pmj yang dikutip pada Sabtu 21 Juni 2025.

Foto Habib Bahar di Mapolres Tangsel (dok: isitimewa dari kuasa hukum)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Mabuk dan Cekcok di Tempat HIburan Malam Pahuwato, Aipda S Bacok Bripka I

Kasus berawal dari pelaku EK yang mencoba mencabuli korban inisial S yang tinggal di sebelah kontrakan pelaku. Z yang merupakan kakak korban langsung datang saat adiknya berteriak. Z pun berduel dengan pelaku EK.

"Pelapor mendengar suara wanita memanggil namanya. Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 20 Juni 2025.

Dia menuturkan Z saat itu menghampiri pelaku hingga terjadi baku hantam di lokasi kejadian. Lalu, insiden berlanjut hingga ke rumah pelaku, tempat pelapor kemudian berusaha mencari klarifikasi.  Tapi, korban Z saat itu malah dibacok pelaku.

Iril, dokter kandungan cabul di Garut dalam persidangan

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025