Miris! Dua Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga yang Disabilitas
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Kota Bekasi, VIVA – Warga Bekasi Utara digegerkan dengan kasus cabul yang bikin geram. Bagaimana tidak, dua pria lanjut usia yang ternyata saudara kembar tega mencabuli tetangganya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas berinisial N.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap kasus ini berawal dari dua laporan polisi dengan korban yang sama.
“Korban adalah saudari N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun,” ujar Kusumo, Rabu, 1 September 2025.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah)
- Dok. Istimewa
Aksi bejat pertama terjadi Sabtu, 16 Agustus 2025. Korban yang tengah duduk di pos kali pengairan, Kaliabang Tengah, tiba-tiba dirangkul dan diremas tubuhnya oleh pelaku berinisial IS.
Perbuatan tak senonoh itu bahkan sempat direkam warga. Tak lama, giliran SUM, saudara kembar IS, melakukan hal yang sama dengan modus serupa.
“Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dengan target korban yang tinggal satu kawasan RW dengan para pelaku,” kata Kusumo.
Polisi memastikan kedua kakek kembar ini dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” ujar Kusumo.
