Modus Obati Santet, Wanita di Bengkalis Diperkosa Dukun Cabul Atas Persetujuan Suami
- tvOne
Bengkalis, VIVA – Seorang wanita berinisial ST (20) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ZM (42) seorang pria yang mengaku sebagai guru spiritual. Ironisnya, praktik bejat tersebut justru dilakukan dengan bantuan RR, suami korban (28).
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku ZM melakukan tindakan pencabulan dengan dalih pengobatan alternatif.
Pelaku ZM mengaku memiliki kemampuan mengobati penyakit akibat santet dan gangguan gaib lainnya. Dengan dalih ilmu agama, ia berhasil memperdaya suami korban, RR, untuk menyerahkan istrinya demi pengobatan spiritual.
ZM (kiri) pelaku pencabulan seorang wanita di Bengkali dibantu RR (kanan)
- tvOne
Dalam proses pengobatan yang diklaim pelaku, ST diminta untuk menjalani ritual mandi tanpa sehelai kain pun. Pelaku menyebut ritual itu sebagai 'mandi taubat' agar tubuh korban menjadi suci seperti bayi yang baru lahir.
Yang mengejutkan, suami korban turut membantu dalam prosesi tersebut, tanpa menyadari niat jahat pelaku di baliknya. Tak hanya itu, pelaku juga meminta pasangan suami istri tersebut untuk tinggal di kediamannya selama proses pengobatan berlangsung.Â
Korban dan suaminya tinggal di rumah pelaku pada tanggal 6 hingga 22 Juni 2025. Selama itu, korban mengaku telah dipaksa tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku, dengan dalih untuk mengeluarkan 'racun gaib' dari tubuhnya.
Keluarga yang curiga lantaran lama tidak mendapat kabar dari ST, akhirnya mendatangi rumah pelaku. Setelah melihat kondisi korban yang tidak wajar, keluarga langsung membawa pulang korban ST dan suaminya.
Sesampainya di rumah, ST yang semula bungkam karena takut, akhirnya memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Keluarga yang tidak terima, segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polisi memasang garis polisi di rumah pelaku pencabulan di Bengkalis
- tvOne
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Mandau bersama Polres Bengkalis langsung bergerak cepat. Polisi menangkap pelaku ZM dan suami korban RR, untuk menjalani proses penyidikan.
Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra mengatakan kedua pelaku ditangkap atas tuduhan perbuatan tipu muslihat serta pembiaran terjadinya persetubuhan, dan tindak pidana pencabulan.Â
"Tersangka ZM dan RR diancam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wakapolres Bengkalis Kompol Anton, dikutip Jumat, 4 Juli 2025.
Wakapolres menambahkan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.Â
Laporan: Ambrizal/tvOne Bengkalis