Terbongkar! Pembunuh Anggota Paskibraka Ikut Berpura-Pura Mencari Korban

Polres Mandailing Natal rilis kasus pembunuhan anggota Paskibraka
Sumber :
  • medan.viva.co.id/Dok.Polres Madina

Madina, VIVA – Pelaku pembunuhan seorang anggota Paskibraka berinisial DF (15) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Urara, Yunus Saputra (22), ternyata sempat berpura-pura ikut dalam pencarian korban. Fakta mengejutkan ini terungkap setelah polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan keji tersebut.

Calon Paskibraka Asal Cirebon Gagal Berangkat Ikuti Seleksi Nasional, Penyebabnya Kesehatan Gigi

Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, membenarkan keterlibatan pelaku dalam pencarian. "Si pelaku ini, sempat ikut mencari keberadaan korban," ujar Bagus, dikutip dari medan.VIVA.co.id.co.id, Kamis (7/8/2025) .

DF dilaporkan hilang pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah tidak pulang dari latihan Paskibraka. Keesokan harinya, pada Rabu, 30 Juli 2025, keluarga dan warga setempat, termasuk Yunus, melakukan pencarian besar-besaran.

Casis SIPSS Polri Rafli Akbar, Paskibraka Asian Games yang Piawai di Bidang IT

Polres Mandailing Natal rilis pelaku pembunuhan anggota Paskibraka

Photo :
  • medan.viva.co.id/Dok.Polres Madina

Titik balik kasus ini terjadi saat sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di area pemakaman, yang tidak jauh dari tempat kejadian pembunuhan. "Setelah sepeda motor korban ditemukan, tersangka ini melarikan diri. Mulai curiga lah kita polisi," jelas Iptu Bagus Seto.

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

Kecurigaan polisi semakin kuat ketika pelaku melarikan diri dari kejaran warga. Saat itu, handphone milik korban terjatuh dari tangan pelaku. "Ternyata, handphone yang jatuh itu, milik korban. 100 persen lah keyakinan kita polisi," lanjut Iptu Bagus Seto.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan motif pelaku. "Pelaku ingin merampok korban untuk keperluan membayar cicilan handphone pelaku," ujarnya.

Arie Sofandi menambahkan bahwa pelaku juga melakukan tindak pencabulan terhadap korban. "Alasan mengantar sparepart itu tidak benar, pelaku malah membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk. Pelaku merampok korban, membunuh, dan mencabuli korban," jelasnya.

Dengan bukti-bukti yang terkumpul, Yunus Saputra akhirnya ditangkap pada Jumat pagi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Artikel ini tayang di medan.VIVA.co.id dengan judul 10 Fakta Pembunuhan Anggota Paskibraka di Madina : Pelaku Terungkap Berkat Handphone Korban

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya