ART dan Satpam Nekat Rekam Majikan Bugil Terancam 12 Tahun Penjara, Motifnya Bikin Geleng-geleng!
- ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota
Kota Bekasi, VIVA - Asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18), terancam 12 tahun penjara karena merekam majikannya DK (38), tanpa busana alias bugil.
Hal serupa pun berlaku untuk MFR, kekasih DA yang juga sekuriti DK. Diketahui MFRZ adalah sosok yang memerintahkan DA merekam majikannya bugil. Mereka dikenakan pasal yang sama oleh polisi.
"Keduanya dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008, dengan ancaman Hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 11 Agustus 2025.
DA nekat merekam majikannya bugil karena diancam oleh MFR. Dimana MFR mengancam akan menyebar video hubungan intim mereka ke keluarga DA. Atas hal itu, DA takut dan menuruti kemauan MFR. Sementara itu, MFR memaksa DA melakukan hal tersebut lantaran sakit hati DA punya laki-laki simpanan.
Untuk diketahui, perempuan berinisial DA (18), Asisten rumah tangga (ART) di Kota Bekasi yang nekat merekam majikannya bugil memberikan pengakuan mengejutkan.
Dia mengaku aksi bejatnya tersebut bukan cuma sekali dilakukan. Hal itu diakuinya saat diperiksa penyidik. Usut punya usut, hal itu dilakukan pada 14 dan 15 Mei.
"Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 11 Agustus 2025.
