ABG Dijadikan LC, Dipaksa Hubungan Seksual Upah Cuma Rp200 Ribu

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA - Remaja berusia 15 tahun dijadikan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat.

Bos Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Pelaku Bisa Ditahan Usai Diperiksa

Awalnya korban kenalan dengan tersangka berinisial RH lewat media sosial Facebook. Korban lantas ditawari kerja jadi LC di Jakarta dengan upah Rp125 ribu. Korban menerima tawaran kemudian ditampung di sebuah apartemen setibanya di Jakarta.

"Kemudian korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoo," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Pura-pura Histeris saat Korban Tewas, ART di Purwakarta Ternyata Pelaku Pembunuhan Dea Permata

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Sayangnya, pasca bekerja, korban malah diminta melayani pria hidung belang melakukan hubungan seksual. Upahnya cuma Rp175 ribu sampai Rp225 ribu.

Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Dalih Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit

"Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil lima bulan," katanya.

Singkat cerita, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya.

"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," ujar dia.

Delapan diantaranya adalah wanita. Yakni, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Mereka punya peran berbeda. Misalnya saja TY alias BY dan RH perannya sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sedangkan VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

Lalu, FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan mami/marketing. Kemudian, SS berperan sebagai accounting Bar Starmoon, RH sebagai pihak yang merekrut korban.

Sementara ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN berperan pemilik Bar Starmoon. Polisi pun masih memburu dua tersangka lainnya. Yakni Z yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

Atas perbuatannya, mereka dike akan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pun, mereka dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya