Bocah 3 Tahun di Cilacap Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas, Alasannya Bikin Geleng Kepala
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
"Korban diduga merasa risih karena mengetahui bahwa pelaku yang kerap datang ke rumah ibunya bukan ayah kandungnya. Pelaku menganggap keberadaan korban sebagai penghalang kedekatannya dengan ibu korban," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, kata dia, pelaku diduga telah merencanakan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya AKA, sedangkan RI diduga turut serta dalam perbuatan tersebut
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 340 KUHP yang mengatur masalah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Ant)
